Ada Apa di Balik UKL-UPL PT Gayo Mineral Resources? GRB Soroti Dugaan Permainan Petinggi Daerah

SUBULUSSALAM

- Redaksi

Rabu, 27 Agustus 2025 - 18:25 WIB

50544 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gayo Lues, 27 Agustus 2025 – Polemik keberadaan tambang di Kecamatan Pantan Cuaca, Kabupaten Gayo Lues, kembali menuai sorotan. PT Gayo Mineral Resources, yang sudah beroperasi selama satu tahun delapan bulan, dinilai minim sosialisasi sejak awal, namun tetap mendirikan kantor dan fasilitas pertambangan.

Masyarakat setempat, mayoritas petani dan pekebun, menyampaikan penolakan keras karena khawatir usaha tani, lingkungan, dan ruang hidup generasi mendatang akan terancam. Namun, suara penolakan tersebut seringkali diabaikan dan bahkan dituding bermuatan politik atau sekadar kepentingan pribadi.

Sementara itu, perusahaan lebih memilih melakukan sosialisasi tertutup dengan Pemerintah Kabupaten Gayo Lues pada 28 Juli 2025, tanpa mempertimbangkan aspirasi masyarakat Pantan Cuaca. Anehnya, Pemda justru menyatakan dukungan terhadap keberadaan tambang tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi kondisi ini, LSM Gayo Rimba Bersatu (GRB) menyoroti kelengkapan dan keabsahan dokumen UKL-UPL PT Gayo Mineral Resources. Berdasarkan pengamatan GRB, laporan semester I tahun 2025 seharusnya sudah disampaikan ke DLH Gayo Lues, namun hingga kini belum ada laporan terbaru sejak semester I tahun 2024.

Selain itu, GRB menemukan dugaan ketidaksesuaian penyebutan ruang lingkup dan lokasi kegiatan eksplorasi dalam dokumen perusahaan dengan wilayah administrasi desa yang tercantum pada SK Menteri LHK Nomor 6452 Tahun 2024 tentang Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Kenapa bisa ada kekeliruan serius dalam dokumen resmi yang disahkan menteri? Faktanya, wilayah administrasi tempat perusahaan beroperasi berbeda dengan yang tercantum dalam SK Menteri,” tegas Fitryan Umyuddin (Koordinator Base 1) dan Bayhaqi (Koordinator Base 2) dari GRB.

Landasan Hukum

GRB menegaskan bahwa sikap perusahaan dan lemahnya pengawasan Pemda bertentangan dengan sejumlah regulasi, di antaranya:

  • UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 22–36 mengenai kewajiban UKL-UPL dan Amdal.

  • UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 96–100 yang mewajibkan perusahaan tambang memenuhi kewajiban lingkungan hidup.

  • PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur detail pelaporan UKL-UPL secara berkala.

  • PermenLHK No. 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Amdal, UKL-UPL, atau SPPL, yang menjadi acuan dalam perizinan lingkungan.

Desakan GRB

Atas temuan tersebut, GRB mendesak Pemda Gayo Lues untuk segera:

  1. Mengevaluasi seluruh dokumen izin PT Gayo Mineral Resources.

  2. Memastikan perusahaan melengkapi laporan UKL-UPL sesuai ketentuan hukum.

  3. Menindaklanjuti dugaan ketidaksesuaian lokasi eksplorasi dengan SK Menteri LHK.

  4. Mendengar dan mempertimbangkan aspirasi masyarakat Pantan Cuaca yang menolak tambang.

“Yang dipertaruhkan bukan sekadar dokumen administratif, melainkan nasib ribuan petani Pantan Cuaca dan ruang hidup generasi mereka dalam 30 tahun ke depan,” tegas GRB.

(Rilis)

Berita Terkait

Status Lahan Belum Jelas, Rabusin Nilai Perkara Perlu Ditinjau Kembali Secara Hukum
Dialog Santai dan Silaturahmi Warnai Buka Puasa Bersama Polres Gayo Lues dengan Insan Pers
Polres Gayo Lues, Brimob dan Purnawirawan Polri Gelar Buka Puasa Bersama, Perkuat Silaturahmi di Bulan Ramadan
Kapolres dan Bupati Gayo Lues Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Seulawah 2026
AKBP Hyrowo Wujudkan Sinergi Polri dan Masyarakat Bangun Infrastruktur Pascabencana di Putri Betung
Peduli Korban Banjir, Polres Gayo Lues Hadirkan Bantuan Sembako dan WiFi Starlink Gratis di Desa Remukut
Polres Gayo Lues Sediakan WiFi Untuk Masyarakat Yang Ingin Menghubungi Keluarga di Luar Gayo Lues
Polres Gayo Lues Evakuasi Warga Desa Palok Terdampak Banjir Bandang

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 00:43 WIB

Status Lahan Belum Jelas, Rabusin Nilai Perkara Perlu Ditinjau Kembali Secara Hukum

Kamis, 12 Maret 2026 - 23:31 WIB

Polres Gayo Lues, Brimob dan Purnawirawan Polri Gelar Buka Puasa Bersama, Perkuat Silaturahmi di Bulan Ramadan

Kamis, 12 Maret 2026 - 22:48 WIB

Kapolres dan Bupati Gayo Lues Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Seulawah 2026

Sabtu, 24 Januari 2026 - 22:23 WIB

AKBP Hyrowo Wujudkan Sinergi Polri dan Masyarakat Bangun Infrastruktur Pascabencana di Putri Betung

Sabtu, 13 Desember 2025 - 21:43 WIB

Peduli Korban Banjir, Polres Gayo Lues Hadirkan Bantuan Sembako dan WiFi Starlink Gratis di Desa Remukut

Senin, 1 Desember 2025 - 16:14 WIB

Polres Gayo Lues Sediakan WiFi Untuk Masyarakat Yang Ingin Menghubungi Keluarga di Luar Gayo Lues

Senin, 1 Desember 2025 - 15:52 WIB

Polres Gayo Lues Evakuasi Warga Desa Palok Terdampak Banjir Bandang

Senin, 1 Desember 2025 - 15:22 WIB

Terendam Banjir, Polres Gayo Lues Bersama TNI, BPBD dan Stakeholder Terkait Lakukan Koordinasi

Berita Terbaru