SUBULUSSALAM | Konflik agraria di Kota Subulussalam kian memanas. PT Sawit Panen Terus (SPT) kembali jadi sorotan usai dituding melakukan praktik ilegal dalam ekspansi kebun sawit. Tidak hanya soal penyerobotan lahan, perusahaan sawit tersebut juga diduga terlibat dalam rekayasa penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang menyeret nama Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Informasi dari sumber internal menyebut sejumlah pegawai PT SPT terlibat dalam manipulasi harga jual lahan dan data pemilik tanah. Tujuannya untuk mendapatkan sertifikat kolektif seluas 200 hektar di Kampong Singgersing.
Namun, Kepala Kampong Singgersing mengaku tak pernah mengeluarkan rekomendasi apa pun terkait penerbitan SHM.
“Kalau pun ada kompensasi Rp2 juta per orang, itu tidak bisa disebut transaksi jual beli. Apalagi ada isu harga Rp16–Rp30 juta per hektar, kami sama sekali tidak tahu,” tegasnya saat dikonfirmasi, Jumat (20/9/2025).
Hal senada diungkapkan Ketua Kelompok Tani Dagar. Ia menyebut SHM seluas 200 hektar milik kelompoknya tidak pernah diserahkan ke PT SPT secara resmi.
“Kami tidak pernah menerima pembayaran seperti kabar yang beredar. Hanya dikasih Rp2 juta per hektar, itu pun bukan jual beli,” jelasnya.
Ia juga membuka fakta adanya kesepakatan awal menggunakan skema “bapak angkat” — 100 hektar untuk kelompok tani, 100 hektar untuk perusahaan. Namun, hingga kini janji tersebut tak kunjung direalisasikan.
Konflik kian pelik setelah muncul klaim berbeda dari orang dalam PT SPT berinisial Teppu, yang mengaku perusahaan sudah membeli lahan dan membayar hingga 60 persen. Pernyataan ini justru memunculkan dugaan permainan mafia tanah yang memanipulasi data kelompok tani demi mengamankan lahan.
Masalah juga semakin terang saat diketahui penerbitan SHM disinyalir dilakukan tanpa proses musyawarah kampung. Dokumen legal perusahaan, termasuk izin prinsip dan pelepasan kawasan hutan, hingga kini belum dipublikasikan secara transparan.
Situasi makin panas saat petani menghadang alat berat PT SPT yang coba masuk ke lahan. Ketua Kelompok Tani Tua Sepekat, Ishak, menyampaikan secara tegas:
“Ini bukan sekadar masalah ganti rugi. Ini soal hak hidup kami, tanah ulayat kami.”
Kasus di Subulussalam hingga kini sudah masuk meja DPR-RI. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan ATR/BPN, perwakilan Pemko Subulussalam, H. Rasit Bancin, membeberkan adanya penyimpangan dalam redistribusi tanah hingga penerbitan SHM. Kasus ini tidak hanya menyeret nama PT SPT, tapi juga dua perusahaan lain: PT Laot Bangko (125 hektar) dan PT MSSB.
Publik mulai meragukan kinerja Satgas Mafia Tanah. Sebab, hingga saat ini belum ada langkah tegas. Dugaan kuat menyebut PT SPT telah menguasai lebih dari 12 ribu hektar lahan secara ilegal, mulai dari pembukaan hutan tanpa izin, manipulasi data warga, hingga permainan dalam penerbitan SHM oleh oknum di tubuh BPN.
Kampong Singgersing menjadi contoh nyata. Di sana, sertifikat tanah bisa keluar tanpa sepengetahuan kepala kampong.
Skema Dugaan Mafia Tanah PT SPT:
- Aktor Utama / Mafia Tanah – Rancang strategi penguasaan lahan murah.
- Pegawai Internal PT SPT – Rekayasa data dan laporan transaksi ke atasan.
- Manipulasi Data Petani – Nama warga dicatut sebagai dasar penerbitan SHM.
- Perangkat Desa – Diduga dilibatkan atau bahkan dimanipulasi tandatangannya.
- BPN – Terbitkan SHM kolektif berdasar data bermasalah.
- PT SPT – Kuasai ribuan hektar dengan dokumen lemah.
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum dan Satgas Mafia Tanah untuk bekerja serius. Harus ada pemeriksaan menyeluruh terhadap keterlibatan oknum perusahaan, perangkat desa, hingga pejabat BPN. Dugaan adanya bekingan dari elit pusat dan provinsi juga dinilai perlu dibuka supaya Subulussalam tidak terus menjadi korban ‘investasi’ bertopeng penjarahan lahan.
( @ntoniSteven)



























