Subulussalam — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Subulussalam bergerak cepat mengungkap kasus rudapaksa terhadap seorang perempuan muda di Desa Sibungke, Kecamatan Runding, Kota Subulussalam. Dalam waktu kurang dari 24 jam, polisi berhasil menangkap terduga pelaku berinisial IL (45), yang merupakan paman sekaligus anak pariban korban.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (23/8/2025) sekitar pukul 11.00 WIB. Korban, sebut saja Bunga, yang baru dua pekan menikah, sedang berada di kamarnya ketika pelaku masuk dengan berpura-pura mengetuk pintu. Begitu pintu terbuka, korban langsung ditarik ke ranjang. Pelaku mengunci kamar, kemudian melampiaskan nafsu bejatnya disertai ancaman.
Tidak sanggup menahan trauma, korban menceritakan peristiwa itu kepada kerabat dekatnya. Keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Subulussalam. Laporan yang diterima sekitar pukul 11.30 WIB segera direspons cepat. Hanya dua jam kemudian, sekitar pukul 13.00 WIB, tim Reskrim berhasil meringkus pelaku. Kepala Desa Sibungke, Alimsah, membenarkan bahwa warganya telah diamankan pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Subulussalam, Abdul Mufakir, SH, saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman. “Benar, pelaku sudah diamankan. Kita dalami terlebih dahulu, nanti akan kita sampaikan lebih lanjut,” ujarnya singkat.
Korban sempat dievakuasi untuk menjalani visum di RSUD Subulussalam. Informasi dari warga desa menyebutkan kondisi korban mengalami luka memar di wajah akibat perlakuan kasar pelaku. Kondisi psikis korban juga dilaporkan masih terguncang.
Tindakan cepat aparat Polres Subulussalam menuai apresiasi dari berbagai pihak. Ketua LSM Suara Putra Aceh Kota Subulussalam, Anton Tin, menilai langkah sigap polisi tidak hanya memberi keadilan bagi korban, tetapi juga menjadi simbol keseriusan aparat dalam memberantas kejahatan seksual, khususnya yang terjadi di lingkaran keluarga.
“Penyidik bergerak cepat, pelaku langsung diamankan, korban juga segera mendapat pendampingan dan visum. Ini menunjukkan kepedulian polisi terhadap perlindungan perempuan,” ujarnya.
Saat ini, IL telah diamankan di Mapolres Subulussalam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi memastikan penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur demi menjamin keadilan bagi korban dan keluarganya. (Anton tin)



























