Subulussalam — Pagi itu, suasana tampak biasa saja di Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Subulussalam. Sejumlah aparatur sipil negara (ASN) berlalu-lalang sambil membawa bundel-bundel berkas, sebagian lainnya duduk menatap layar komputer. Namun di balik rutinitas administratif itu, tersimpan keganjilan yang menyita perhatian: seorang ASN memegang tiga jabatan sekaligus. Satu nama, tiga kursi kekuasaan.
Adalah Rajab, sosok aparatur yang saat ini menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala Bappeda, sekaligus Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan (Litbang), dan dalam waktu bersamaan juga mengemban tugas sebagai Sekretaris di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Subulussalam.
Fenomena ini semula menjadi bisik lirih di kalangan ASN, namun kian hari menyeruak keluar dari dinding birokrasi. Tidak hanya menimbulkan pertanyaan, tetapi juga menciptakan kegelisahan mengenai tata kelola birokrasi di Subulussalam yang kian jauh dari prinsip-prinsip profesionalitas dan akuntabilitas.
Menurut informasi yang diperoleh, Rajab ditunjuk sebagai Plh Kepala Bappeda sejak awal tahun 2025. Idealnya, status pelaksana harian bersifat sementara untuk mengisi kekosongan sambil menunggu pejabat definitif. Namun hingga mendekati penghujung tahun, jabatan Plh itu justru berjalan paralel dengan dua jabatan lain yang secara struktural memerlukan perhatian penuh. Warga dan pegawai mulai bertanya-tanya, di mana peran dan fungsi Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat)?
Kepala BKPSDM Subulussalam, Rano Saraan, yang seharusnya menjadi pihak pertama yang memberi penjelasan, belum memberikan tanggapan atas fenomena ini. Dihubungi melalui sambungan telepon maupun pesan singkat, hingga berita ini diturunkan, ia belum menjawab permintaan konfirmasi.
Rangkap jabatan semacam ini bukan sekadar urusan teknis birokrasi. Di baliknya terkandung persoalan serius terkait penegakan regulasi. Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2018 secara tegas membatasi seorang PNS hanya untuk menduduki satu jabatan struktural, demi menjaga efektivitas pelaksanaan tugas, profesionalisme, hingga pelayanan publik yang optimal.
“Kalau satu orang memegang tiga jabatan strategis sekaligus, bisa dipastikan ada sektor yang dikorbankan. Bagaimana bisa mengelola perencanaan pembangunan secara utuh, jika di sisa waktu juga harus menyusun kebijakan-kebijakan kepegawaian?” ujar M. Idris, seorang pengamat kebijakan publik di Kota Subulussalam.
Kasus rangkap jabatan ini juga memperkuat dugaan adanya praktik siasat kekuasaan di balik jabatan-jabatan strategis. Seorang sumber internal membeberkan bahwa penempatan Rajab bukan semata soal kekosongan atau krisis sumber daya pegawai, tetapi berkaitan dengan keberadaan kekuatan politik birokrasi lama yang masih berpengaruh.
“Ini bukan sekadar mengisi jabatan. Akan tetapi menjaga posisi strategis agar tidak jatuh ke pihak ‘luar’. Ada kubu-kubuan di birokrasi kita,” ungkapnya, seraya menyebut adanya kelompok yang dikenal dengan istilah ‘kubu Altum’, merujuk pada kekuatan lama di jajaran pejabat Subulussalam.
Dugaan itu turut diperkuat oleh belum adanya sikap resmi dari Wali Kota Subulussalam. Tidak ada keterangan tertulis, konferensi pers, maupun pernyataan terbuka yang menjelaskan kebijakan rangkap jabatan tersebut. Diamnya pemimpin daerah dalam persoalan ini justru menimbulkan tanda tanya lebih dalam, apakah diam itu bentuk persetujuan, atau pembiaran?
Dalam diskusi-diskusi santai di warung kopi dekat kantor wali kota, isu ini menjadi bahan lelucon bertendensi satir. “Kalau bisa tiga jabatan, kenapa tidak sekalian empat? Biar lebih hemat pegawai,” ucap seorang warga, disambut tawa getir dari yang lain.
Padahal secara regulasi, aturan jelas tak memberikan ruang terhadap praktik ini. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, khususnya Pasal 88 ayat (1) dan (2), menyatakan bahwa PNS yang diangkat dalam jabatan baru wajib diberhentikan sementara dari jabatan sebelumnya untuk menghindari konflik tugas dan konflik kepentingan.
Tak hanya itu, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2005 yang memperbarui PP Nomor 29 Tahun 1997, menegaskan larangan rangkap jabatan bagi PNS, kecuali dalam kondisi darurat dengan syarat bersifat sementara dan harus disertai izin tertulis dari pejabat berwenang.
Namun di Subulussalam, aturan itu tampaknya hanya menjadi lembaran teks tanpa daya paksa. Hukum administratif aparatur, seolah-olah berhenti pada meja birokrasi yang tertutup rapat. Tak ada transparansi mengenai dasar penunjukan, tak ada penjelasan atas durasi dan alasan penundaan pejabat definitif.
Di tengah arus tuntutan reformasi birokrasi yang digaungkan pemerintah pusat, kasus di Subulussalam menjadi gambaran ironis betapa pelanggaran administrasi bisa terjadi dalam senyap, tanpa koreksi. Bahkan, ketika banyak sumber daya manusia ASN tersedia, satu orang justru diminta menjalankan tiga peran penting sekaligus.
Kini publik menunggu. Bukan sekadar klarifikasi, tetapi juga tindakan nyata yang mencerminkan komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang baik. Karena jika pelanggaran dibiarkan, dan birokrasi dikendalikan oleh kelompok kepentingan, maka cita-cita mewujudkan pelayanan publik yang profesional tinggal menjadi wacana. Persoalannya bukan lagi soal rangkap jabatan — tetapi soal rangkap kepentingan, dalam sunyi yang terorganisir.
Antoni Tinendung



























