Subulussalam – Gelombang desakan publik semakin menguat di tengah dugaan penyimpangan dana Bimbingan Teknis (Bimtek) senilai Rp1,2 miliar yang melibatkan seluruh desa di Kota Subulussalam, Aceh. Dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tersebut semestinya dialokasikan untuk peningkatan kapasitas aparatur desa, namun kini menjadi pusaran polemik setelah muncul dugaan penyalahgunaan dan indikasi pelanggaran etik dalam pelaksanaannya.
Bimtek yang digelar pada 13–17 April 2025 di sebuah hotel mewah di Medan, Sumatera Utara, diduga menjadi ajang pelesiran berkedok pelatihan. Laporan dari sejumlah organisasi masyarakat sipil mengungkap adanya pihak-pihak non-aparatur desa yang turut serta dalam kegiatan tersebut, termasuk keluarga pejabat, wartawan, dan undangan tidak resmi. Kejadian semakin mencuat setelah beredar video salah satu peserta kegiatan yang diduga seorang kepala desa, terlihat berada di tempat hiburan malam saat masa pelatihan masih berlangsung.
Koalisi Mahasiswa dan LSM Anti Korupsi Subulussalam, yang bekerja sama dengan DPW Forum Rakyat Nusantara (FRN) Aceh, menyatakan sikap dan mengeluarkan lima tuntutan kepada Kejaksaan Negeri Subulussalam. Kelima poin tersebut mencakup pemanggilan seluruh pelaksana Bimtek, audit terhadap dana, penindakan terhadap peserta yang menyalahgunakan kegiatan, pengusutan dugaan suap, serta publikasi hasil penyelidikan dalam waktu tujuh hari kerja.
“Kami beri waktu 7×24 jam. Jika tidak ada langkah tegas, kasus ini akan kami bawa ke KPK dan kami siap menggelar aksi besar di Kejaksaan Tinggi Aceh,” tegas Ketua DPW ALAMP AKSI Aceh, Mahmud, dalam konferensi pers, Rabu (16/10/2025).
Wakil Ketua DPW FRN Aceh, Syahbudin Padank, juga menambahkan bahwa pihaknya menilai respons Kejari Subulussalam belum mencerminkan semangat penegakan hukum yang progresif. Bahkan, ia menyebut bahwa Jaksa Agung Republik Indonesia perlu memberikan atensi khusus terhadap kasus ini.
“Kami meminta Jaksa Agung turun langsung jika perlu, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2023. Ini soal integritas lembaga hukum di mata rakyat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Direktur LSM Aliansi Pemuda Indonesia (API), Adi Subandi, menyampaikan bahwa keheningan Kejari bukan semata-mata kelambanan administratif. Ia menduga ada potensi kuat keterlibatan jaringan terorganisir dalam skandal ini.
“Kalau Kejari diam, jangan-jangan sudah jadi bagian dari permainan. Ini bukan kelalaian, tapi bisa saja bentuk lain dari pembiaran sistemik,” katanya.
Gabungan awak media daerah dan nasional juga telah melayangkan permintaan konfirmasi resmi kepada Kejaksaan Negeri Subulussalam. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi yang diberikan pihak kejaksaan.
Pertanyaan yang diajukan kepada Kejari Subulussalam mencakup status laporan yang masuk, sejauh mana pemeriksaan dilakukan, sikap lembaga terhadap desakan masyarakat, serta jadwal rilis hasil penyelidikan.
Desakan masyarakat kini menguat dengan ultimatum terbuka. Gabungan mahasiswa dan LSM menyatakan tidak akan berhenti hingga kasus ini benar-benar ditangani secara transparan. Mereka bahkan mengancam akan membawa persoalan ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ombudsman, hingga Komnas HAM apabila ditemukan indikasi pelanggaran terhadap hak masyarakat untuk memperoleh pemerintahan yang bersih dan transparan.
“Subulussalam bukan milik segelintir elit, tapi milik rakyat. Kami akan terus bersuara,” ujar mereka dalam pernyataan bersama.
Skandal ini menciptakan tekanan politik dan sosial tersendiri di Kota Subulussalam. Dalam situasi penuh sorotan seperti ini, publik menunggu sikap tegas dari aparat penegak hukum. Akankah keadilan ditegakkan, atau justru kembali dikaburkan? (*)



























