Subulussalam – Asap dari kebun sawit yang terbakar di Dusun Jengkol, Desa Lae Simolap, Kecamatan Sultan Daulat, belum juga hilang. Namun yang meninggalkan luka lebih dalam bukan asap atau abu, melainkan tudingan bahwa kebakaran itu disengaja atas perintah kepala desa. Adalah Baharudin Kombih, seorang warga berusia 56 tahun, yang kini melaporkan Kepala Desa Lae Simolap, M. Nurohman, ke kepolisian atas dugaan kejahatan lingkungan dan penyerobotan lahan.
Laporan tersebut diterima dan teregister dalam nomor STTLP/B/132/X/2025/SPKT/Polres Subulussalam/Polda Aceh, tertanggal 9 Oktober 2025. Dalam keterangannya, Baharudin menyebut lahan sawit miliknya seluas 12,7 hektare dibakar oleh kelompok orang suruhan sang kepala desa. Ketika ia tiba di lokasi, pohon-pohon sawit yang dulunya rimbun dan produktif kini hanya tersisa arang dan batang hangus berdiri kaku di atas tanah.
“Saya datang, kebun sudah jadi abu. Saya tanya orang di sana, mereka bilang disuruh Geuchik,” ujar Baharudin di lokasi bekas kebakaran, Sabtu (11/10).

Lahan yang disengketakan ini sejatinya telah dimenangkan Baharudin melalui putusan kasasi Mahkamah Agung. Ia mengantongi akta tanah serta dokumen kepemilikan sah atas lahan itu. Namun putusan hukum tampaknya tak cukup kuat untuk mencegah pembakaran dan klaim sepihak. “Saya minta polisi tegas, jangan ada perlindungan hanya karena dia pejabat,” kata Baharudin.
Hasil penelusuran lapangan menunjukkan, pola pembakaran di atas lahan cenderung sistematis. Tanah yang hangus merata, dengan jejak-jejak terbakar yang tampaknya diciptakan dengan sengaja. Sejumlah foto dan video yang diambil warga memperkuat dugaan bahwa kebakaran bukan terjadi secara alami, melainkan dilakukan secara terstruktur.
Kasus ini tak berdiri sendiri. Nama kepala desa yang sama, M. Nurohman, muncul pula dalam penyelidikan lain terkait dugaan manipulasi transaksi lahan dalam skala besar. Sejumlah lahan sawit di Desa Lae Simolap ditengarai telah dijualbelikan secara ilegal, disertai dugaan pemalsuan sertifikat, manipulasi luasan tanah, dan penggelapan dokumen.
“Kasus pemalsuan dokumen dan jual beli ini juga sedang ditangani polisi. Ada indikasi kuat keterlibatan kepala desa dalam transaksi yang menyalahi hukum,” kata seorang sumber yang mengetahui proses investigasi internal. Menurutnya, praktik semacam ini sudah berlangsung cukup lama, namun warga kerap kali takut bersuara karena adanya tekanan atau relasi kuasa yang timpang.
Dari sisi hukum, penggunaan api untuk membuka atau menguasai lahan tanpa izin merupakan pelanggaran berat. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelaku pembakaran lahan dapat dikenai pidana hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar. Pasal 98 dan 108 dalam undang-undang tersebut juga menegaskan sanksi bagi perusakan lingkungan yang dilakukan secara sengaja.

“Kalau kepala desa terbukti memerintahkan pembakaran, ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini pidana serius. Ini kejahatan terhadap lingkungan,” kata seorang pemerhati hukum lingkungan di Subulussalam.
Saat ini, masyarakat di Desa Lae Simolap menunggu langkah konkret dari kepolisian. Harapan mereka sederhana: hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. Jabatan kepala desa, sepenting apapun, tidak bisa menjadi tameng untuk tindakan melawan hukum.
“Ini soal hak hidup kami. Soal tanah yang kami tanami, yang kami perjuangkan bertahun-tahun. Kalau aparat tutup mata, masyarakat tidak akan tinggal diam,” tegas Baharudin.
Laporan ini menambah daftar panjang kasus serupa yang melibatkan aparat desa dalam penyalahgunaan kewenangan atas nama kekuasaan. Masyarakat menanti, apakah penegakan hukum sungguh berdiri di atas keadilan, atau masih tersandera oleh jabatan dan kepentingan.



























