Subulussalam — Dalam riuh zaman yang kerap menepikan nilai-nilai lokal, sebuah kemukiman di pinggiran barat Aceh bergerak tenang, namun pasti, dengan adat sebagai kompas kehidupan. Mukim Binanga di Kecamatan Runding, Kota Subulussalam, menjelma sebagai benteng adat yang tak hanya mempertahankan warisan leluhur, tetapi juga menegaskan bahwa nilai-nilai lokal masih relevan dalam menghadapi tantangan sosial hari ini.
Tamrin, Kepala Mukim Binanga, bukan pemimpin yang gemar menonjolkan diri. Tapi di tengah masyarakat, ia dihormati bukan karena jabatan, melainkan karena sikap. Ia menjadi representasi otoritas moral yang tak hanya memerintah, tapi menyelesaikan — bukan membelah, melainkan merekatkan. Di balik tinggal landasnya keputusan-keputusan adat, berdiri satu pijakan yang menjadi pokok: Qanun Kemukiman Binanga.
Qanun itu tak hanya dokumen hukum. Ia tidak lahir dari meja birokrasi pusat, melainkan dari nalar kolektif masyarakat kampung, dari pengalaman sosial yang dihayati warga hari demi hari. Qanun memberi bentuk pada cara hidup bersama: bagaimana musyawarah dijalankan, bagaimana sengketa diselesaikan, dan bagaimana sanksi dijatuhkan tanpa menambah luka sosial.
“Qanun ini bukan sekadar aturan, tapi pedoman hidup bersama,” kata Tamrin dalam sebuah sidang adat di Kantor Camat Runding. Dan di tempat itulah, hukum adat membumi dalam bentuk paling organik — tidak kaku, tidak membebani, tapi mengikat dalam kesadaran kebersamaan.
Penerapan qanun ini bukan ritual simbolik. Ia hadir dalam wujud nyata: ketika ada pencurian sawit, pelaku dikenakan denda lima ratus ribu rupiah — bukan karena nominal itu besar, melainkan karena ia membawa pesan moral. Ketika ada orang yang membuat keributan antarkampung, hukuman diberikan dalam bentuk satu ekor kerbau, delapan gram emas, dan sepuluh juta rupiah. Harga damai, dalam konteks ini, lebih tinggi dari sekadar hukuman pidana. Ia mengobati, bukan membalas.
Dalam perkara yang menyangkut marwah sosial seperti tindakan mesum atau pelanggaran etika malam hari, sanksi adat yang dijatuhkan pun bukan sekadar ancaman, tapi mengandung pilihan yang membawa tanggung jawab sosial. Mulai dari menikah secara adat, diserahkan ke Wilayatul Hisbah, atau denda berat sebesar 25 juta rupiah per orang — semua ditegakkan untuk menjaga harga diri bersama, bukan untuk mempermalukan.
Salah satu pendekatan utama yang dihidupkan dalam kemukiman ini adalah semangat restoratif. Ketimbang menjatuhkan hukuman untuk menakut-nakuti, setiap peristiwa dianggap sebagai celah untuk mendamaikan. Cara ini tidak hanya membuat masyarakat merasa dihukum secara adil, tapi menerima keputusan dengan lapang dada. Maka bukan hal mengejutkan jika konflik-konflik warisan, sengketa batas tanah, hingga keributan rumah tangga, jarang sampai ke meja polisi. Semua diselesaikan di bawah pohon, dalam musyawarah adat yang senyap dari mikrofon, tapi penuh hikmah.
Keistimewaan pendekatan ini tak luput dari sorotan pemerintah kecamatan. Camat Runding bahkan menyebut Mukim Binanga sebagai contoh hidup bahwa adat bukan penghalang kemajuan, tapi pagar bagi ketertiban dan nilai. “Cara beliau memimpin menjadi contoh nyata sinergi antara adat dan pemerintahan,” ucapnya.
Tidak seperti kebijakan top-down yang seringkali bersifat impersonal, qanun adat lahir dari akar kehidupan warga. Maka sebab itulah, sanksi maupun keputusan dalam forum adat lebih dipatuhi daripada produk hukum formal. Ini bukan karena hukum negara ditolak, melainkan karena hukum adat lebih mendengar, lebih terasa, lebih dekat. Dan dalam banyak kasus, lebih efektif menjaga damai.
Tamrin bukan aktor tunggal dalam pentas ini. Para kepala kampung, tokoh adat, tokoh agama, dan bahkan Muspika Runding menjadi bagian dari mata rantai ekosistem damai ini. Tapi Tamrin menjadi pusat gravitasi — bukan karena kekuasaan, melainkan karena konsistensinya menjaga warisan yang hari ini telah banyak dilupakan daerah lain.
Di tengah era otonomi yang terlalu menekankan anggaran dan proyek infrastruktur, Binanga menunjukkan bahwa infrastruktur sosial jauh lebih penting: adat yang hidup, keadilan yang dirasa, dan kedamaian yang terjaga tanpa kekerasan. Bukan karena kekuasaan, tapi karena kesepakatan.
Kini, Mukim Binanga telah menegaskan jalannya sendiri di tengah dunia yang serba cepat — yakni dengan langkah lambat tapi pasti. Bukan dengan kamera atau panggung kehormatan, tapi dengan musyawarah, mufakat, dan keteguhan pada nilai-nilai adat. Di tempat ini, hukum tidak hanya tertulis di kertas, tapi tumbuh bersama batang pohon, dialirkan lewat nasihat tetua, dan dijaga dalam diam oleh masyarakat yang tak ingin tanah mereka retak karena perpecahan. Sebab damai bukanlah hasil dari pidato panjang — tapi dari keputusan sunyi yang adil dan ditaati.
(Antoni Tinendung)



























