SUBULUSSALAM – Kekecewaan dan kemarahan menyelimuti hati masyarakat Kampong Buluh Dori, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam. Sudah berbulan-bulan mereka menanti pencairan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa, namun hingga kini, bantuan tersebut tak kunjung diterima.
Suara keluhan masyarakat telah disampaikan ke berbagai pihak — mulai dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampong (DPMK), kantor camat, hingga Pemerintah Kota Subulussalam. Namun, senyapnya respons membuat keresahan masyarakat kian mendalam.
Masalah ini kini menyeret nama mantan Penjabat (Pj) Kepala Kampong Buluh Dori, Dosti, yang diduga menggelapkan dana BLT. Penjabat Kepala Kampong yang baru, Mihardi, membenarkan bahwa kasus ini memang tengah menjadi perhatian serius DPMK Kota Subulussalam.
“Masalah BLT ini sudah ditangani Kadis DPMK. Pihak keluarga mantan Pj kepala kampong, Dosti, sudah diminta agar segera menyelesaikan dan mengembalikan dana BLT yang belum disalurkan ke masyarakat,” ujar Mihardi kepada Kompas.com, Senin (6/10/2025).
Namun, persoalan dugaan penyimpangan anggaran tampaknya tak berhenti pada BLT saja. Mihardi juga mengungkap adanya sejumlah masalah keuangan dan administrasi warisan masa lalu yang turut menjadi beban kepemimpinannya saat ini.
“Selain BLT, ada juga bangunan kantor kepala kampong senilai lebih dari Rp200 juta yang belum tuntas pertanggungjawabannya. Tunggakan pajak kampong dari tahun 2023 hingga 2024 pun belum dibayarkan. Sementara pajak tahun 2025 sudah saya lunasi,” paparnya.
DPMK dikabarkan telah memberikan tenggat waktu kepada pihak keluarga mantan Pj Kepala Kampong untuk segera menyelesaikan pengembalian dana. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, penyelesaiannya belum juga menemui titik terang.
Situasi ini memunculkan dorongan kuat dari masyarakat agar aparat penegak hukum (APH) turun tangan. Sebab, penyelewengan dana desa — apalagi yang menyangkut bantuan sosial seperti BLT — menyentuh langsung hajat hidup warga, utamanya mereka yang berada dalam kategori miskin ekstrem.
“Kami berharap APH segera turun tangan. Dana desa bukan milik pribadi. Itu hak masyarakat,” ujar salah seorang tokoh kampong kepada Kompas.com, yang enggan disebut namanya.
Di tengah persoalan anggaran, Penjabat Kepada Kampong Mihardi juga menyuarakan keluhan lain: belum dibayarkannya honor kepala kampong dan perangkat desa selama beberapa bulan terakhir. Hal ini, menurutnya, turut berpengaruh terhadap jalannya pemerintahan kampong.
“Harapan saya, Pemko Subulussalam segera membayarkan honor kepala kampong dan para perangkat desa, agar pembangunan bisa berjalan sesuai harapan masyarakat,” katanya.
Kasus dugaan penggelapan dana BLT dan carut-marut pengelolaan dana kampong di Buluh Dori menjadi potret buramnya tata kelola keuangan di tingkat desa. Ketika bantuan tak sampai, pembangunan mandek, dan pertanggungjawaban tak jelas, kepercayaan publik bisa tergerus.
Kini masyarakat menunggu — tidak hanya janji atau klarifikasi, tapi langkah konkret. Sebab dalam negara hukum, dana publik adalah amanah yang harus dikelola dengan tanggung jawab. Terlebih jika menyangkut kehidupan mereka yang paling rentan.
Antoni Tinendung



























