SUBULUSSALAM – Sudah lebih dari sepekan sejak surat terbuka wartawan beredar luas di sejumlah media lokal Subulussalam, meminta klarifikasi resmi dari Pemerintah Kota terkait persoalan defisit anggaran daerah. Namun hingga kini, tak satu pun jawaban resmi dikirim dari Balai Kota. Situasi ini membuat publik bertanya-tanya, bukan hanya soal defisit, tapi juga soal komitmen keterbukaan informasi pemerintah.
Surat terbuka itu bukan surat biasa. Ia ditulis atas permintaan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Subulussalam sendiri, yang sebelumnya menyarankan agar media mengajukan pertanyaan secara tertulis untuk dijawab secara formal. Namun janji itu, hingga hari ini, sama senyapnya dengan angka-angka defisit yang belum terang benderang.
Padahal, hak publik untuk mendapatkan informasi dijamin oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pasal 22 menjelaskan dengan tegas bahwa badan publik wajib memberikan jawaban tertulis atas permintaan informasi paling lambat 10 hari kerja. Bila dibutuhkan, masa itu hanya boleh diperpanjang 7 hari kerja dengan pemberitahuan tertulis beserta alasannya.
Artinya, Pemerintah Kota Subulussalam memiliki waktu paling lama 17 hari kerja untuk menjawab, bukan 17 kali rapat koordinasi tanpa kejelasan.
Di tengah ketiadaan penjelasan resmi, masyarakat justru dihadapkan pada kebingungan baru: dua versi angka defisit yang beredar di ruang publik. Versi pertama menyebut angka sebesar Rp258,9 miliar, sementara versi kedua menyebut Rp54 miliar hingga September 2025. Perbedaan mencolok ini kian memperkuat desakan agar Pemko hadir menjelaskan secara terbuka: defisit mana yang benar, dan bagaimana solusi pemerintah menangani dampaknya?
“Defisit itu bisa saja terjadi. Tapi defisit kejujuran, itu yang tidak bisa ditoleransi,” ungkap salah satu wartawan lokal kepada Kompas.com.
Wartawan Subulussalam memandang bahwa keterbukaan anggaran bukan sekadar kewajiban administratif yang harus dipenuhi, melainkan bentuk tanggung jawab moral pemerintah kepada warganya. Mereka menilai, alih-alih meredam kegelisahan, narasi ‘defisit menyusut’ justru menimbulkan tanya baru: bagaimana dengan defisit tahun-tahun sebelumnya yang menurut laporan belum terselesaikan?
Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kota Subulussalam belum menyampaikan tanggapan resmi maupun memberikan rincian keuangan yang diminta. Aktivitas di kantor Wali Kota tetap berlangsung seperti biasa, namun ruang publik mulai dipenuhi tanda tanya. Bagi warga, diam bukanlah pilihan bijak dalam negara hukum—terlebih ketika yang dipertanyakan adalah dana publik.
Masyarakat dan media kini terus menanti. Bukan sekadar konfirmasi angka, tapi juga hadirnya transparansi—yang bukan saja diminta, melainkan memang seharusnya dijalankan.



























