Meulaboh — Ratusan warga dari sejumlah gampong di Kecamatan Pante Ceureumen, Aceh Barat, menggelar aksi damai di tepi sungai Gampong Ketambang, Kamis (2/10/2025). Aksi yang didominasi kaum perempuan ini digelar sebagai bentuk penolakan terhadap larangan penggunaan alat berat excavator (beko) dalam aktivitas tambang emas tradisional yang selama ini menjadi tumpuan hidup masyarakat setempat.
Dalam orasi yang berlangsung di lokasi, warga menyampaikan bahwa keberadaan alat berat bukan semata untuk kepentingan pemilik atau toke, namun telah menjadi bagian penting dalam mendukung pekerjaan mendulang emas yang mereka lakukan secara manual. Pelarangan alat berat, menurut warga, justru akan menyulitkan mereka dan menghentikan satu-satunya sumber penghidupan.
“Beko itu membantu mengurangi beban kami saat mendulang emas. Kalau dilarang, sama artinya pekerjaan kami dihentikan,” kata Cut Rosmania (45), warga Gampong Ketambang yang turut dalam aksi.
Hal senada disampaikan peserta aksi lainnya, Norma, warga Gampong Sikundo. Ia mengungkapkan bahwa penghasilan dari mendulang emas menjadi andalan keluarganya untuk membiayai pendidikan anak-anak mereka. “Anak kami di pesantren, sekolah semua kami biayai dari hasil mendulang ini,” ujarnya.
Sejumlah tokoh masyarakat dan mantan kombatan konflik Aceh juga menyuarakan kekhawatiran yang sama. Mereka meminta Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, untuk turun tangan memberikan solusi atas persoalan tersebut. Warga menolak kehadiran perusahaan besar yang dikhawatirkan akan mengambil alih pengelolaan tambang di wilayah tersebut. Menurut mereka, jika perusahaan besar masuk, masyarakat lokal tak lagi punya ruang untuk bekerja secara tradisional, apalagi dengan keterbatasan pendidikan dan keterampilan yang dimiliki.
“Kami bukan menolak aturan, tapi butuh keadilan. Kalau perusahaan besar masuk, kami tak mungkin dipakai, sekolah pun banyak yang tak tamat,” kata seorang warga dalam aksi.
Mereka juga mengungkapkan, sejak Gubernur Muzakir Manaf meminta aktivitas alat berat di tambang ilegal dihentikan, seluruh beko telah ditarik dan tak lagi beroperasi. Namun, dampaknya langsung dirasakan masyarakat yang kini kehilangan alat bantu utama dalam menambang. Yusuf, salah satu mantan kombatan, menegaskan bahwa warga telah mematuhi arahan gubernur, tetapi berharap ada tindak lanjut untuk memberi alternatif legal.
“Kami sudah laksanakan perintah Mualem. Semua beco sudah berhenti. Tapi kami juga butuh solusi, percepat izin tambang rakyat supaya bisa kami kelola sendiri,” tuturnya.
Warga menyebut, setiap satu unit alat berat dapat membantu 30 hingga 50 penambang tradisional, yang sebagian besar adalah warga lokal dan keluarga mantan kombatan. Karena itu, penghentian aktivitas tambang tanpa kepastian solusi dianggap mengancam stabilitas ekonomi di wilayah pedalaman Aceh tersebut.
Aksi berlangsung damai dengan warga memperlihatkan sejumlah alat berat yang kini diam tak beroperasi di tepi sungai. Lewat aksi ini, masyarakat menyuarakan harapan agar aktivitas penambangan yang mereka lakukan selama ini bisa difasilitasi lewat kebijakan legalisasi tambang rakyat, bukan dengan pendekatan larangan tanpa solusi.
Mereka juga meminta Gubernur Aceh untuk tak sekadar menghentikan aktivitas tambang, tetapi juga berpihak pada masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari sumber daya alam secara mandiri di kampung sendiri. Warga menegaskan, tambang rakyat harus dikelola oleh rakyat, bukan oleh perusahaan dari luar.
Syahbudin Padank



























