Dari Balik Jeruji, Yakarim Munir Menantang Oligarki: Suara Perlawanan dari Tanah yang Dirampas

SUBULUSSALAM

- Redaksi

Kamis, 2 Oktober 2025 - 22:14 WIB

50197 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Singkil |   Di balik sunyi tembok beton ruang tahanan di Aceh Singkil, suara perlawanan terus menggema. Bukan dari kekerasan atau amarah, melainkan dari keyakinan moral seorang aktivis agraria yang ditahan karena memperjuangkan hak atas tanah rakyat. Ia adalah Yakarim Munir, sosok yang namanya kini melintasi pagar-pagar penjara, menyuarakan apa yang ia sebut sebagai “penjajahan gaya baru” oleh oligarki dalam tubuh negara.

Kasus penahanan Yakarim Munir menjadi babak baru dari kisah panjang konflik agraria di Sumatera. Ia dilaporkan oleh PT Delima Makmur, sebuah perusahaan sawit yang tengah bersengketa lahan dengan warga. Meski sengketa tersebut kini tengah berproses secara perdata, Yakarim justru ditahan lewat jalur pidana—praktik hukum yang oleh tim kuasa hukumnya disebut sebagai bentuk kriminalisasi terang-terangan.

Dari balik jeruji, Yakarim tak tinggal diam. Dalam pernyataan tertulis yang diterima Kompas, ia menuding sistem hukum Indonesia telah dikuasai oleh kekuatan modal yang ia sebut sebagai “oligarki terstruktur”. Menurutnya, oligarki ini telah menyusupi jaringan kekuasaan, menentukan arah kebijakan hingga arah penegakan hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kelompok oligarki ini telah menjajah bangsa ini tanpa senjata. Mereka hadir dalam ruang-ruang kekuasaan—eksekutif, legislatif, yudikatif. Mereka bukan hanya mempengaruhi kebijakan, mereka menulisnya,” tulis Yakarim, dalam surat tangannya dari dalam tahanan.

Ia menilai konflik agraria di Aceh Singkil hanya satu dari banyak wajah ketimpangan, ketika korporasi besar mampu mengamankan wilayah konsesi sementara masyarakat adat dan petani kecil justru dikriminalisasi. Dalam kasusnya, ia turut mempertanyakan keabsahan konsesi ribuan hektare tanah oleh PT Delima Makmur, yang menimbulkan resistensi warga di sejumlah desa.

Sinyal kritis Yakarim juga mendapat respons dari kalangan akademisi. Prof. Dr. Sutan Nasomal, pengamat hukum tata negara, menilai bahwa penahanan terhadap Yakarim memperkuat indikasi bahwa hukum hari ini telah kehilangan kiblat keadilan. Ia menyebut kasus Yakarim sebagai “alarm bahaya” bagi demokrasi Indonesia.

“Negara begitu lamban. Lembaga hukum terlihat tak lagi menjadi pengayom bagi yang lemah, melainkan penjaga bagi yang kuat,” tegas Prof. Sutan lewat pernyataan yang dirilis bersamaan.

Ia juga menyinggung sejumlah kasus lain yang memperkuat dugaan bias dalam sistem hukum, termasuk kekerasan terhadap wartawan di Bekasi dan Sumatera Utara, serta maraknya kriminalisasi terhadap para pejuang lingkungan dan hak asasi. Prof. Sutan mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mengambil sikap tegas dan segera memulihkan kredibilitas hukum yang kini dinilai “mati suri”.

Tim kuasa hukum Yakarim turut menguatkan kritik tersebut. Mereka menilai penahanan kliennya ilegal dan bermuatan politis. Gugatan pidana yang diajukan perusahaan dinilai lemah secara hukum karena bertentangan dengan asas non bis in idem—yang berarti satu perkara tidak bisa disidangkan dua kali apabila telah diproses pada jalur lain.

“Ini adalah bentuk penggunaan hukum pidana untuk kepentingan bisnis. Ada pola sistematis. Aktivis dibungkam, rakyat ditakut-takuti, hukum digunakan sebagai alat intimidasi,” ujar perwakilan kuasa hukum kepada Kompas.

Yakarim sendiri dalam kritiknya, tidak hanya menunjuk perusahaan sebagai biang masalah, tetapi juga mengarahkan tudingannya kepada para pejabat di birokrasi. “Banyak dari mereka yang lebih tunduk pada pemilik modal daripada pada konstitusi. Mereka kehilangan jiwa pelayanan, lalu menjelma sebagai penjilat kekuasaan,” tulisnya.

Meskipun sedang menjalani penahanan, Yakarim tidak sekadar bicara soal hari ini. Ia menyerukan apa yang ia sebut sebagai “Revolusi HGU”, yakni peninjauan ulang seluruh izin Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan-perusahaan besar, agar lahan tersebut dapat dikembalikan kepada rakyat melalui hak milik berbasis komunitas atau skema kemitraan adil. Menurutnya, ketimpangan struktur agraria Indonesia adalah akar dari banyak persoalan sosial lainnya.

“Jika kita terus membiarkan segelintir elite mengontrol jutaan hektare tanah, maka kita sedang mewariskan kekalahan kepada anak cucu kita. Perjuangan ini bukan hanya untuk petani hari ini, tetapi untuk generasi yang akan datang,” tegasnya.

Dari dalam penjara, semangat Yakarim justru kian menyala. Ia menolak tunduk pada kekuasaan uang dan kekuasaan yang menurutnya memperalat hukum. Ia menyatakan tidak akan berhenti menyuarakan keadilan meski kini fisiknya dibatasi jeruji besi.

“Denyut nadiku bukan berasal dari subsidi yang dikorupsi atau pajak dari perusahaan perampas. Ia berdetak dari keyakinan, dari nikmat Allah, dari cinta kepada tanah air, dan keberanian untuk tidak menyerah,” tulisnya dalam penutup surat tersebut.

Menjelang akhir isi pernyataannya, Yakarim menyerukan sebuah pesan yang kini viral di kalangan aktivis dan mahasiswa: “Jangan diam. Lawan terus.” Kalimat itu bukan sekadar ajakan moral, melainkan panggilan perlawanan dari bawah tanah demokrasi, dari ruang-ruang yang sering kali diabaikan: penjara, kampung, dan ladang-ladang yang hendak digusur.

Kisah Yakarim Munir adalah semacam cermin retak dari sistem demokrasi Indonesia—sistem yang seharusnya menjamin suara rakyat, tetapi kini lebih sering digunakan untuk mendiamkan suara-suara itu. Ketika hukum tidak bisa lagi dijadikan sandaran, rakyat pun akan mencari bentuk lain dari keadilan dan perlawanan. Dan seperti yang ditunjukkan Yakarim, suara yang paling tulus kadang justru datang dari tempat paling sunyi.

Redaksi: Tim Kompas Aceh / Syahbudin Padank
Informasi lebih lanjut: kuasa hukum & organisasi pendamping Yakarim Munir

Berita Terkait

DPD LSM Tipikor Subulussalam Sorot Defisit Rp290 M, Minta Proses Hukum Transparan
Penerbangan Singkil–Medan Resmi Dibuka, Kadishub Aceh Singkil Ajak Warga Manfaatkan Jalur Udara
“Kasi Intelijen Kejari Subulussalam Tegaskan Sinergi Anti Aliran Menyimpang”
Kajari Baru Subulussalam Unjuk Taji: Komisioner Panwaslih Masuk Bui
Syahbudin Padang: Struktur Polri Saat Ini Bukan Soal Kekuasaan, Tapi Perlindungan Masyarakat
Kapolda Aceh Turun Langsung Bantu Warga Subulussalam, Salurkan Bantuan dan Bersihkan Masjid Pasca Banjir
MoU Dewan Pers–Komnas HAM: Benteng Baru Perlindungan Jurnalis Indonesia
Dugaan Pelanggaran Etik Jurnalistik, Oknum Wartawan RM Disorot Dewan Pers

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 23:37 WIB

Dialog Santai dan Silaturahmi Warnai Buka Puasa Bersama Polres Gayo Lues dengan Insan Pers

Kamis, 12 Maret 2026 - 23:31 WIB

Polres Gayo Lues, Brimob dan Purnawirawan Polri Gelar Buka Puasa Bersama, Perkuat Silaturahmi di Bulan Ramadan

Kamis, 12 Maret 2026 - 22:48 WIB

Kapolres dan Bupati Gayo Lues Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Seulawah 2026

Sabtu, 24 Januari 2026 - 22:23 WIB

AKBP Hyrowo Wujudkan Sinergi Polri dan Masyarakat Bangun Infrastruktur Pascabencana di Putri Betung

Sabtu, 13 Desember 2025 - 21:43 WIB

Peduli Korban Banjir, Polres Gayo Lues Hadirkan Bantuan Sembako dan WiFi Starlink Gratis di Desa Remukut

Senin, 1 Desember 2025 - 16:14 WIB

Polres Gayo Lues Sediakan WiFi Untuk Masyarakat Yang Ingin Menghubungi Keluarga di Luar Gayo Lues

Senin, 1 Desember 2025 - 15:52 WIB

Polres Gayo Lues Evakuasi Warga Desa Palok Terdampak Banjir Bandang

Senin, 1 Desember 2025 - 15:22 WIB

Terendam Banjir, Polres Gayo Lues Bersama TNI, BPBD dan Stakeholder Terkait Lakukan Koordinasi

Berita Terbaru