Subulussalam, 1 Oktober 2025 — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Subulussalam menyampaikan protes keras terhadap sebuah media daring lokal yang memuat pemberitaan diduga menyesatkan dengan mencatut nama organisasi tanpa konfirmasi. Pemberitaan tersebut memuat pernyataan seolah berasal dari HMI terkait polemik dugaan pelanggaran oleh oknum Kanit PPA Polres Subulussalam, yang kini tengah menjadi sorotan publik.
Ketua Umum HMI Subulussalam, Farhan Rizki, mengecam keras tindakan media tersebut. Ia menilai media yang bersangkutan telah kehilangan integritas jurnalistik karena menyebarkan kutipan yang disebut tidak pernah dikeluarkan oleh pihaknya.
“Statement yang ditulis media itu bukan dari kami dan tidak pernah dikonfirmasi sebelumnya. Ini jelas mencoreng nama baik HMI Subulussalam,” tegas Farhan saat dikonfirmasi pada Rabu (1/10/2025).
Dalam pemberitaannya, media tersebut menulis pernyataan yang diklaim berasal dari HMI, menyebut bahwa pelarangan terhadap wartawan adalah tamparan keras bagi demokrasi dan menyatakan kesiapan HMI untuk membela kebebasan pers. Menurut Farhan, pernyataan itu sama sekali tidak berasal dari pengurus resmi HMI Subulussalam, baik secara lisan maupun tertulis. Ia juga menegaskan bahwa tidak ada satu pun wartawan dari media tersebut yang menghubungi pihaknya sebelum memuat berita.
“Kami sangat menyayangkan tindakan ini. Ini bukan hanya sekadar kesalahan teknis, tapi berpotensi masuk dalam ranah pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE,” tambah Farhan.
Senada dengan Farhan, inisiator HMI Subulussalam, Erwinsah Putra Berutu, S.Pd., M.Pd., juga angkat suara. Ia menyebut pemberitaan itu sebagai bentuk kegagalan etik dan bukti kegagapan media dalam menjaga standar profesional jurnalistik.
“Mengaitkan nama organisasi secara sepihak tanpa klarifikasi adalah tindakan gegabah dan tidak profesional. Ini bentuk pelanggaran terhadap kode etik jurnalistik yang seharusnya menjadi landasan utama setiap produk berita,” kritik Erwinsah.
Ia pun menekankan bahwa HMI tidak ingin ditarik ke dalam konflik internal institusi penegak hukum, namun menyampaikan sikap tegas terhadap isu kekerasan seksual terhadap anak.
“Kami menolak dan mengutuk keras setiap bentuk pelecehan seksual, apalagi terhadap anak. Tapi keterlibatan HMI dalam kasus ini adalah fitnah yang harus diluruskan,” tegasnya.
HMI Subulussalam menegaskan komitmennya terhadap objektivitas dan integritas dalam menyikapi berbagai isu publik. Mereka menyatakan bahwa media seharusnya menjadi mitra bangsa dalam mencerdaskan masyarakat, bukan malah menyebarkan narasi yang tidak berdasar.
“Kami harap media tersebut segera mengklarifikasi dan meminta maaf secara terbuka. Bila tidak, kami akan mempertimbangkan langkah hukum demi menjaga marwah organisasi,” ujar Farhan.
Bagi HMI Subulussalam, ini bukan semata soal klarifikasi, tetapi wujud dari keprihatinan terhadap iklim jurnalistik yang semakin mengkhawatirkan. Di tengah isu-isu sensitif seperti kekerasan seksual terhadap anak, akurasi dan etika pemberitaan menjadi kunci membangun kepercayaan masyarakat.
Peristiwa ini juga menjadi cerminan pentingnya menjaga profesionalisme di tengah era digital yang semakin cepat menyebarkan informasi. Media memiliki hak untuk memberitakan, namun hak itu harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, tanpa mengabaikan hak pihak lain untuk tidak difitnah atau dicemarkan.
HMI Subulussalam menegaskan bahwa mereka tidak akan tinggal diam atas pelanggaran ini, dan menyerukan seluruh media untuk kembali kepada nilai-nilai dasar jurnalistik: akurasi, konfirmasi, keberimbangan, dan etika. Sebab tanpa itu semua, pers bukan lagi menjadi pilar keempat demokrasi, melainkan justru menjelma menjadi pelaku informasi yang bisa merusak tatanan sosial secara tidak bertanggung jawab.
Redaksi: Syahbudin Padank



























