Subulussalam | Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Subulussalam memusnahkan barang bukti berupa 250 kilogram (kg) Tuak. Minuman keras tradisional ini dihancurkan langsung di halaman Markas Satpol PP dan WH, Selasa (7/10/2025).
Pemusnahan dilakukan setelah Tuak tersebut diamankan dari hasil operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang digelar pada Senin dini hari (6/10). Operasi ini bagian dari penegakan Syariat Islam di Aceh, di mana Tuak tetap termasuk minuman yang memabukkan dan dilarang meskipun tergolong tradisional.
“Hasil operasi Pekat tersebut, Satpol PP menemukan mobil Kijang Innova mengangkut Tuak dengan jumlah 250 kg yang dikemas menggunakan karung,” ujar Kabid Trantib Satpol PP dan WH Kota Subulussalam, Mulyadi Cibro.
Razia ini merupakan lanjutan dari kegiatan serupa yang digelar sehari sebelumnya, Minggu (5/10). Dalam operasi itu, petugas menyisir sejumlah titik seperti Kampong Sukamakmur, Lae Oram, dan Jalan Cut Nyak Dhien. Hasilnya, petugas turut mengamankan tujuh wanita dan empat pria yang sedang berkaraoke sambil mengonsumsi minuman keras, termasuk Tuak.
Tuak yang diamankan kemudian dijadikan barang bukti dan langsung dimusnahkan sebagai bentuk ketegasan Satpol PP dan WH terhadap pelanggaran Qanun.
Mulyadi mengatakan, peran aktif masyarakat sangat diperlukan untuk menjaga ketertiban umum, terutama di Kota Subulussalam yang dikenal dengan julukan “Sada Kata”. Ia berharap masyarakat tidak segan melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan yang mengarah pada pelanggaran syariat.
“Kita berharap adanya peran dari masyarakat untuk menjaga ketertiban umum dan melaporkan jika ada aktivitas berbau Pekat ke Satpol PP atau aparat hukum,” tambahnya.
Ia juga mengingatkan para kepala desa dan perangkat gampong untuk ikut terlibat dalam pengawasan dan pencegahan pelanggaran di wilayah masing-masing.
Satpol PP dan WH Kota Subulussalam memastikan razia Pekat akan terus digencarkan ke seluruh wilayah untuk menjaga ketertiban dan penerapan Syariat Islam di daerah tersebut.




























