SUBULUSSALAM — Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Subulussalam bertindak tegas dengan melakukan penyitaan alat karaoke dari sebuah warung milik warga di Desa Lae Oram, Kecamatan Simpang Kiri, Selasa (30/9/2025). Penindakan dilakukan menyusul laporan masyarakat terkait aktivitas yang dinilai melanggar syariat Islam.
Warung yang kedapatan memfasilitasi kegiatan karaoke tersebut diketahui berada tidak jauh dari kawasan perkantoran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Subulussalam. Keberadaannya dinilai mencederai ketertiban umum yang dijaga ketat di bawah kerangka Qanun Aceh.
Kepala Satpol PP dan WH Subulussalam, Abdul Malik, mengungkapkan bahwa kegiatan penindakan ini dilaksanakan sebagai respons cepat terhadap laporan warga. “Penyitaan alat karaoke ini guna menegakkan Syariat Islam. Berdasarkan laporan masyarakat, lokasi karaoke ini kerap digunakan untuk aktivitas yang bertentangan dengan syariat Islam,” ujar Malik.
Penindakan tidak dilakukan secara tunggal. Satpol PP dan WH bekerja sama dengan aparatur Kecamatan Simpang Kiri serta tokoh masyarakat setempat guna memastikan proses berjalan kondusif dan transparan. Selain menyita perangkat karaoke, petugas juga menemukan barang bukti lain berupa botol-botol minuman keras (miras) yang telah kosong.
“Tadi personel kita juga mengamankan botol miras kosong dari lokasi,” kata Malik.
Seluruh barang yang disita, termasuk alat karaoke dan botol miras, kini telah diamankan dan dibawa ke Kantor Satpol PP dan WH untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut. Proses penyitaan turut disaksikan oleh Kepala Kampong Lae Oram serta sejumlah warga, guna menguatkan akuntabilitas tindakan yang diambil.
Langkah ini, menurut Malik, merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Subulussalam dalam menegakkan nilai-nilai syariat Islam dan menjaga marwah Kota Subulussalam sebagai bagian dari Provinsi Aceh yang memiliki kekhususan dalam implementasi hukum Islam.
“Penindakan ini bukan sekadar simbolik. Pemerintah Kota Subulussalam serius menjaga ketertiban dan tidak akan memberi ruang bagi aktivitas apa pun yang berpotensi melanggar syariat,” tegasnya.
Malik juga mengimbau masyarakat untuk lebih proaktif dalam melaporkan aktivitas menyimpang di lingkungan mereka. Kolaborasi antara aparat dan masyarakat, menurutnya, adalah kunci menjaga ketertiban sekaligus melestarikan identitas keislaman kota yang dijuluki Tanoh Metuah Syekh Hamzah Fansury ini.
Pemerintah Kota memastikan operasi serupa akan terus dilakukan secara berkala sebagai bentuk implementasi nyata Qanun Aceh dalam kehidupan masyarakat.
Syahbudin Padank



























